AYOSEMARANG.COM -- Semua karyawan swasta, pegawai negeri, abdi negara, hingga pekerja lepas arau freelance wajib mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya pekerja harus rela mendapat potongan gaji setiap bulan untuk iuran pembiayaan perumahaan dari pemerintah ini.
Aturan terbaru itu seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Ternyata karyawan swasta sudah mendapat potongan gaji lebih dulu sebelum adanya Tapera.
Baca Juga: Gaji Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Kapan Simpanan Tapera Bisa Diambil Karyawan? Ini Jangka Waktunya
Dengan adanya peraturan ini makan secara tidak langsung akan semakin memberatkan para pekerja.
Lalu apa saja potongan gaji yang didapat oleh karyawan swasta selain Tapera?
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Diketahui PPh merupakan pajak yang penghasilan yang sudah didapat oleh karyawan swasta.
Perlu diperhatikan, tidak semua karyawan harus membayar PPH ini. Namun pajak ini hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Kapan Potongan Gaji untuk Tapera Mulai Berlaku? Jawabannya Bikin Kaget
2. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan besarannya disesuaikan dengan jenis kepesertaan di program JKN.
Pekerja yang sudah berpenghasilan akan dipotong sebesar 5 persen gajinya setiap bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung perusahaan, sedangkan 1 persen dibebankan pekerja.