Masuki Triwulan Kedua 2024, Ratusan Pekerja di Jateng Terdampak karena 3 Perusahaan Tutup dan 59 Berselisih PHK

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:28 WIB
Perwakilan buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Triwulan kedua, ratusan pekerja sudah terkena dampak penutupan perusahaan dan perselisihan PHK.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Perwakilan buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Triwulan kedua, ratusan pekerja sudah terkena dampak penutupan perusahaan dan perselisihan PHK. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz memaparkan jika data PHK di triwulan kedua tahun 2024 ini belum masif.

Data itu dia katakan setelah melakukan konfirmasi ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dinas tenaga kerja masing-masing Kabupaten dan Kota.

"PHK tidak semasif itu. Kalau di Jawa Tengah saya sudah konfirmasi ke Apindo, konfirmasi ke teman-teman dinas kabupaten kota," ungkapnya saat dihubungi, Kamis 6 Juni 2024.

Aziz menambahkan meski demikian tetap saja ada PHK namun sebabnya juga variatif. Dia mencontohkan seperti perusahaan di Pemalang yang rencananya akan ada peralihan owner malah berujung pailit.

Baca Juga: Buruh di Semarang Datangi Kantor Gubernur Jateng Tolak Tapera, Sebut Kebijakan Tak Masuk Logika

"Memang ada PHK. Kalau mengenai sebabnya itu variatif. Misal kayak di Pemalang itu mau peralihan dari owner yang pertama ke owner yang baru ternyata malah pailit," ucapnya.

Berdasarkan data yang dia himpun di tahun 2024 tepatnya triwulan kedua ini ada 3 perusahaan yang melakukan penutupan. Dari situ 357 pekerja terkena dampak.

Sementara untuk data perselisihan PHK berjumlah 59 dengan pekerja yang terdampak sebanyak 172 orang.

Apabila mundur di tahun 2023 lalu, Disnakertrans Jateng sudah mencatat adaa 8 perusahaan yang tutup.

Baca Juga: Cara Melapor ke Ombudsman Jateng jika Terjadi Penyelewengan PPDB 2024

Kemudian untuk perselishan PHK ada 476 kasus dengan 4.782 pekerja yang terdampak.

Apapun itu, Aziz selalu meminta jika PHK adalah alternatif terakhir setelah dilakukan langkah-langkah, misalnya pengurangan jam atau dirumahkan.

"Tidak boleh langsung PHK. Harus diberikan langkah-langkah penjelasan di internalnya. Dijelaskan situasi perusahaan ke perwakilan pekerja," tambahnya.

Kemudian apabila memiliki serikat pekerja, komunikasi dijalankan agar kondisi perusahaan dapat dimengerti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X