Sayangkan Kasus Penyerobotan Tanah di Grobogan, Pemerintah Desa Seharusnya Jadi Pelindung Warga

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 20:02 WIB
Siyem saat melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh pemdes di Grobogan. Parade menyayangkan perbuatan pemdes yang seharusnya jadi pelindung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Siyem saat melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh pemdes di Grobogan. Parade menyayangkan perbuatan pemdes yang seharusnya jadi pelindung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Selain itu Jay menyoroti kasus-kasus konflik tanah sejenis ini disebabkan karena berbagai faktor seperti lemahnya administrasi di desa, termasuk kualifikasi aparaturnya.

Oleh karena itu pencatatan yang baik dan transparan bisa menjadi salah satu bukti yang bisa membuat terang suatu konflik kepemilikan tanah.

Baca Juga: Tips Cari Aman Menjaga Jarak Berkendara

“Tanah milik siapa, nanti kelihatan, bisa dilihat historisnya. Kami sudah mengontak salah satu tokoh setempat (Desa Karangasem) kalau bisa persoalan tanah Mbah Siyem ini diselesaikan di tingkat desa, mediasi, musyawarah, tidak perlu sampai ke ranah hukum,” bebernya.

Sedangkan dari Kuasa Hukum Siyem dari Kantpr Hukum Abdurrahman & Co, Amal Lutfiansyah menyampaikan pihaknya telah beberapakali mencoba berkomunikasi dengan Pemdes setempat untuk menyelesaikan persoalan kliennya yang dia bela secara gratis. Meski demikian, responnya tidak baik.

“Sampai hari ini kami masih membuka peluang pintu-pintu mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, win-win solution lah,” timpal Lutfi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X