Selain itu Jay menyoroti kasus-kasus konflik tanah sejenis ini disebabkan karena berbagai faktor seperti lemahnya administrasi di desa, termasuk kualifikasi aparaturnya.
Oleh karena itu pencatatan yang baik dan transparan bisa menjadi salah satu bukti yang bisa membuat terang suatu konflik kepemilikan tanah.
Baca Juga: Tips Cari Aman Menjaga Jarak Berkendara
“Tanah milik siapa, nanti kelihatan, bisa dilihat historisnya. Kami sudah mengontak salah satu tokoh setempat (Desa Karangasem) kalau bisa persoalan tanah Mbah Siyem ini diselesaikan di tingkat desa, mediasi, musyawarah, tidak perlu sampai ke ranah hukum,” bebernya.
Sedangkan dari Kuasa Hukum Siyem dari Kantpr Hukum Abdurrahman & Co, Amal Lutfiansyah menyampaikan pihaknya telah beberapakali mencoba berkomunikasi dengan Pemdes setempat untuk menyelesaikan persoalan kliennya yang dia bela secara gratis. Meski demikian, responnya tidak baik.
“Sampai hari ini kami masih membuka peluang pintu-pintu mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, win-win solution lah,” timpal Lutfi.