Sayangkan Kasus Penyerobotan Tanah di Grobogan, Pemerintah Desa Seharusnya Jadi Pelindung Warga

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 20:02 WIB
Siyem saat melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh pemdes di Grobogan. Parade menyayangkan perbuatan pemdes yang seharusnya jadi pelindung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Siyem saat melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh pemdes di Grobogan. Parade menyayangkan perbuatan pemdes yang seharusnya jadi pelindung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus penyerobotan tanah milik warga Grobogan yang berprofesi sebagai petani, Siyem (60) mendapat tanggapan dari Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara.

Tanah milik Siyem di Grobogan yang seluas 1,7 hektar itu diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem.

Adapun Siyem adalah salah satu anak dari ayahnya bernama Kasman sebagai pemilik asli. Kasman sudah meninggal dan seharusnya tanahnya itu selain menjadi hak Siyem juga tiga anak lainnya bernama Parju, Karmin dan Kasno.

Dikarenakan kasusnya sempat buntu, Siyem sempat melapor ke Polda Jateng pada Senin 24 Juni 2024.

Baca Juga: Tanah Seluas 1,7 Hektare Diserobot, Warga Grobogan Laporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng

Ketua Parade Arya Jaya Wardhana menuturkan untuk menyelesaikan kasus ini menurutnya perlu peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi istilahnya di desa itu ada eksekutif dan legislatifnya, nah legislatifnya BPD itu, yang punya fungsi kontrol. BPD punya hak untuk memanggil kades atau sekretaris desa,” kata Jay, sapaanya, di Kota Semarang, Rabu 26 Juni 2024 di Kantor Abdurrahman & Co.

Lebih lanjut Jay menyebut kasus seperti itu memang menjadi sebuah ironi. Di mana Pemdes seharusnya jadi benteng pertama untuk melindungi warganya.

Hal ini juga sudah temaktub dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Aparatur pemdes seharusnya menjadi garda depan melindungi masyarakatnya,” lanjut dia.

Baca Juga: Warga Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja dengan Penuh Siksaan, Tinggal di Kamp Bersenjata

Kemudian Jay menuturkan, kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah.

Sebab, langkah-langkah hukum bisa saja nantinya berdampak pada konflik horizontal di wilayah setempat.

“Dulu ada kasus yang serupa di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, tanah warga dijadikan SD inpres, itu bisa selesai, pemerintah desa memberikan tanah gantinya, istilahnya tukar guling lah,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X