Langkah-langkah ini mendapatkan apresiasi dari pihak keluarga korban dan LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga.
Miqdam, perwakilan LBH Ansor, menyatakan bahwa keluarga Haniyah sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh kepolisian.
"Walaupun saya sebelumnya merasa kecewa karena kasus ini tidak diurus selama delapan tahun, Alhamdulillah sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Polres Batang. Namun, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Miqdam.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 79, Pj Bupati Batang Bagikan 13.600 Bendera Merah Putih
Sejak kejadian tragis tersebut pada 4 Desember 2016, di mana Haniyah ditemukan tewas dengan luka akibat kekerasan benda tumpul, keluarga korban terus menantikan keadilan. Mereka berharap agar pelaku segera diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Kami hanya ingin keadilan untuk ibu kami, Haniyah. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar anak korban, Dwi Yurdan Afriliatna dan Nafiul Husna, dengan penuh harap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambannya penanganan dan minimnya perkembangan penyelidikan.
Namun, dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI dan upaya maksimal dari kepolisian, harapan untuk menemukan keadilan bagi Haniyah semakin terbuka.
Masyarakat Kabupaten Batang dan keluarga korban menanti dengan penuh harap agar kasus ini segera tuntas dan memberikan keadilan yang selama ini dinanti.