Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang Belum Terungkap, Keluarga Diminta Lapor ke Senayan

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:01 WIB
Makam Haniyah, dibongkar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, dokter dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan jenazah. (istimewa)
Makam Haniyah, dibongkar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, dokter dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan jenazah. (istimewa)

Langkah-langkah ini mendapatkan apresiasi dari pihak keluarga korban dan LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga.

Miqdam, perwakilan LBH Ansor, menyatakan bahwa keluarga Haniyah sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh kepolisian.

"Walaupun saya sebelumnya merasa kecewa karena kasus ini tidak diurus selama delapan tahun, Alhamdulillah sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Polres Batang. Namun, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Miqdam.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 79, Pj Bupati Batang Bagikan 13.600 Bendera Merah Putih

Sejak kejadian tragis tersebut pada 4 Desember 2016, di mana Haniyah ditemukan tewas dengan luka akibat kekerasan benda tumpul, keluarga korban terus menantikan keadilan. Mereka berharap agar pelaku segera diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Kami hanya ingin keadilan untuk ibu kami, Haniyah. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar anak korban, Dwi Yurdan Afriliatna dan Nafiul Husna, dengan penuh harap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambannya penanganan dan minimnya perkembangan penyelidikan.

Namun, dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI dan upaya maksimal dari kepolisian, harapan untuk menemukan keadilan bagi Haniyah semakin terbuka.

Masyarakat Kabupaten Batang dan keluarga korban menanti dengan penuh harap agar kasus ini segera tuntas dan memberikan keadilan yang selama ini dinanti.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X