SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktur CV Rajawali Diesel di Semarang Slamet Riyadi merasa penyidikan kasusnya di Polda Jateng mendapat intervensi.
Adapun penyidikan ini berangkat dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 16 September 2022.
Pihak yang dilaporkan oleh Slamet bernama Tommy Admadiredja, warga Kota Jakarta Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan Tommy Admadiredja ke Bareskrim Polri karena Slamet Riyadi dinilai menjual produk genset koper merek GENKII, yang modelnya mirip dengan desain industri Tommy.
Baca Juga: Guru Besar FK Undip Semarang Buka-bukaan Soal Pemalakan dr Risma oleh Senior, Bukan Uangnya Sendiri
Tommy mengklaim memiliki lisensi terhadap desain industri untuk produk genset koper, dengan nomor perndaftaran desain industri: IDD0000058869 dengan tanggal permohonan 14 Desember 2022.
Belakangan Slamet Riyadi menggugat pendaftaran desain industri ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Jkt Pusat, dan oleh Pengadilan Niaga perkara pembatalan desain industri tersebut dikabulkan hakim, karena hakim menilai desain industri tersebut, didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
Pengadilan Niaga memutus menyatakan batal Sertifikat Desain Industri Genset Koper terdaftar Nomor IDD0000058869 tgl. 14 Desember 2020 atas nama Tergugat (Sdr. TA) dengan segala akibat hukumnya. Bahwa atas putusan itu, status perkara Saudara Slamet Riyadi sebagai terlapor/tersangka dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Oleh karena kemudian pihak Slamet Riyadi menduga ada dokumen-dokumen yang diduga isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (surat palsu) dalam pendaftaran desain industri yang dilampirkan Tommy dan dengan adanya sertifikat desain industri tersebut atas nama Tommy Admadiredja maka selanjutnya Slamet Riyadi melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Namun kata Kuasa Hukum Slamet Riyadi, Michael Deo, ada dugaan intervensi kepada pejabat penyidik di Polda Jawa Tengah.
"Kami merasa ada intervensi dalam penyidikan," ungkapnya saat ditemui, Minggu 1 September 2024.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menanggapi pemberitaan yang diberitakan oleh tiga media online yang memberitakan terlapor Tommy Admadiredja yang merasa dikriminalisasi.
Perkara yang sedang berproses di Ditreskrimsus Polda Jateng tersebut, kata dia, merupakan perkara yang sudah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan serta sudah diajukan gelar khusus oleh terlapor Tommy Admadiredja dalam gelar khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta yang sudah keluar hasil rekom gelarnya, yang mana hasil rekomnya adalah penyidikan dilanjutkan, namun diterimanya rekom gelar itu cukup lama yaitu 4 bulan setelah gelar dilaksanakan.