BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang kembali membuka peluang bagi warga yang ingin berperan langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kali ini, pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Para calon yang terpilih nantinya akan dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas selama satu bulan, hingga 8 Desember 2024.
Peluang ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, tetapi juga memberikan honor yang cukup menarik.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, ini Dasarnya
Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan Petugas Ketertiban (Linmas) mendapatkan Rp 650.000.
“Jumlah ini adalah batas maksimal yang ditetapkan KPU RI. Namun, nominal tersebut bisa saja berbeda antar kabupaten, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Khikmatun, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Batang, Sabtu 14 September 2024.
Dengan adanya total 1.257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Batang, KPU membutuhkan sebanyak 8.799 anggota KPPS.
Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS dan dua Petugas Ketertiban. Proses rekrutmen dilakukan secara langsung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat PPS desa setempat.
Syarat untuk menjadi anggota KPPS relatif mudah dijangkau oleh banyak kalangan masyarakat.
Setiap calon anggota harus berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat. KPU Kabupaten Batang mengundang warga yang memenuhi kriteria ini untuk mendaftar.
Partisipasi ini tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan tenaga, namun juga dianggap penting dalam menciptakan pemilu yang lebih jujur, adil, dan transparan.
“Kami berharap warga yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari pelaksanaan pemilu yang kredibel.