Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal, diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal menghimbau agar Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.