"Kemudian juga salah peruntukan. Misalnya SKM diletakan pada SKT. Terakhir salah personalisasi atau pita cukai bukan milik pabrik yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut Charda juga menerangkan indikasi rokok ilegal. Masyarakat perlu mengetahui hal ini karena kamuflasenya ada yang cukup mirip dengan asli.
Dia meminta masyarakat mengenali mereknya. Banyak yang tidak dikenali.
Kemudian tidak ada nama pabrik atau kota produksi. Selain itu juga merk mirip rokok resmi.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Laporkan Jika Temukan Peredaran Rokok Ilegal
"Yang pasti dijual dengan harga murah," jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mengetahui spesifikasi cukai agar tidak tertipu. Untuk tahun ini, cukai resmi dari Bea Cukai berlambang ikan yang dilindungi di Indonesia.
"Untuk objeknya ada hiu, paus, dugong, lumba-lumba, arwana, merah dan belida," ucapnya.
Terakhir Charda menegaskan apabila ada pihak yang bermain-main dengan cukai akan terkena pidana, baik memproduksi, mengedarkan, sampai membuat dan meniru.
"Ancaman penjara 1 sampai 8 tahun. Serta denda 10 atau 20 kali harga cukai," tandasnya.