Camat dan Kades Grogol Sukoharjo Dilaporkan ke Bawaslu Jateng, Bagi-Bagi Uang Rp 60-an Juta dan Suruh Millih Cagub

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin saat melaporkan Camat Grogol dan Lurah Sukoharjo karena melanggar aturan Pemilu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin saat melaporkan Camat Grogol dan Lurah Sukoharjo karena melanggar aturan Pemilu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Camat Grogol dan empat kades di Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena adaanya dugaan pelanggaran, Senin 28 Oktober 2024.

Dugaaan pelanggaran itu dilaporkan oleh Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Tim Luthfi-Yasin itu melaporkan Camat Grogol dan Lurah di Sukoharjo karena pelaporan itu buntut dugaan pengunaan fasilitas negara dan adanya politik uang.

Sekretaris bidang advokasi dan hukum tim Luthfi-Yasin, Moh Harir mengungkapkan, Camat Grogol atas nama Herdis Kurnia Wijaya terbukti terlibat dalam kampanye pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Usai Membunuh Santri di Kendal, Jual HP di Magelang lalu Masuk Kerja di KIK

Kronologi pelaporan itu bermula pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Pemerintah Kecamatan Grogol melangsungkan sebuah kegiatan bertajuk sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.

Namun meski demikian, kata Harir, terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut.

“Pada pelaksanannya, di dalam kegiatan tersebut ada penyalahgunaan pilkada, terkait dukungan terbuka yaitu memerintahkan untuk memilih pasangan Andika-Hendi,” katanya.

Selain itu, Harir menuturkan, tak hanya Camat Grogol, pihaknya juga melaporkan lima pihak lainnya yang terdiri dari empat kepala desa di Kecamatan Grogol dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 88 Kurikulum Merdeka: Tabel Peninggalan Benda

Pasalnya, empat kepala desa yaitu Kades Pandeyan, Kades Langenharjo, Kades Pondok, Kades Parangjoro dan dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani turut mengarahkan massa peserta.

“Itu jelas bahwa kejadian tersebut telah merupakan pelanggaran fasilitas pemerintah. Karena yang melaksanakan pemerintah kecamatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Harir menjelaskan, kegiatan tersebut mengundang lebih dari 600 peserta.

Etik Suryati yang turut hadir dalam acara tersebut kemudian mengarahkan peserta untuk memilih Andika-Hendi pada Pilgub Jawa Tengah dan dirinya-Sapta pada Pilbup Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X