Camat dan Kades Grogol Sukoharjo Dilaporkan ke Bawaslu Jateng, Bagi-Bagi Uang Rp 60-an Juta dan Suruh Millih Cagub

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin saat melaporkan Camat Grogol dan Lurah Sukoharjo karena melanggar aturan Pemilu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin saat melaporkan Camat Grogol dan Lurah Sukoharjo karena melanggar aturan Pemilu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Soto Ayam Dargo Pak Wito Buka Cabang di Belakang RS Kariadi, Hadir dengan Konsep Modern dan Sajian ala Angkringan

“Ada videonya, jelas-jelas memerintahkan peserta untuk memilih pasangan Andika-Hendi di pilgub dan pasangan Etik-Sapta di pilbup Sukoharjo,” tekan Harir.

Kemudian pengunaan fasilitas negara, lanjut Harir, acara tersebut juga memuat pelanggaran berupa politik uang. Sebab, tiap peserta mendapatkan sejumlah uang saku sejumlah Rp 100 ribu.

Jika dikalikan jumlah peserta sebanyak 685 orang maka total bisa mencapai Rp 68,5 juta yang dibagikan.

"Di acara itu Cabup Etik terang-terangan minta dukungan dan juga meminta untuk memilih paslon nomor urut 1 Andika-Hendi," katanya.

Oleh karena itu Harir menilai, dua pelanggaran tersebut sangat merugikan Luthfi-Yasin dalam Pilgub 2024 nanti.

Baca Juga: Gagal Lagi Main di Stadion Jatidiri, Ini Pengganti Kandang PSIS saat Bermain Lawan Persebaya

Terlebih adanya sikap oknum aparatur pemerintah desa yang tidak netral. Maka Harir pun berharap, Bawaslu Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan kasus ini.

“Kami mohon dengan sangat, Bawaslu Jawa Tengah untuk segera bertindak,” tandasnya.

Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor.

Kajian awal dilakukan dalam 2 hari dan sehari setelahnya wajib menyampaikan hasilnya.

"Kami kaji dulu syarat-syarat formil dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum. Nanti tanggal 31 sampaikan hasilnya," kata Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X