UMP Jateng 2025 Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Perhitungannya

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 10:53 WIB
Perhitungan UMP Jateng 2025 jika kenaikan 10 persen sesuai usulan buruh.  (Shutterstock)
Perhitungan UMP Jateng 2025 jika kenaikan 10 persen sesuai usulan buruh. (Shutterstock)

AYOSEMARANG.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 bisa mencapai angka 8 sampai 10 persen.

Angka tersebut didapat dari survei internal yang dilakukan oleh KSPI. Selain itu, buruh juga merasa keberatan jika pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait perhitungan upah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, formula yang digunakan pada PP Nomor 51 membuat daya beli masyarakat Jateng semakin rendah dan membuat pengangguran semakin banyak.

Baca Juga: Jreng! UMP 2025 Dipastikan Naik, Ini Bocoran Kenaikan di Jawa Tengah

"Jelas sangat keberatan, kalau PP 51 diterapkan, bisa dikatakan tidak ingin memperbaiki daya beli. Daya beli akan tetap semakin rendah, angka pengangguran semakin menggila di Jawa Tengah," ujar Aulia, dikutip Kamis 7 November 2024.

Tak hanyan itu saja, jika PP Nomor 51 masih dipakai untuk menentukan UMP 2025, maka yang terjadi upah minum kabupaten kota atau UMK semakin rendah pula.

hal itu disebabkan, formula perhitungan hanya memakai rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alpha minimal 0,1 dan maksimal 0,3.

"PP 51, kami memahami itu memang aturan pusat. Tapi kami berharap Pak Nana Sudjana (Pj Gubernur Jawa Tengah) besok jangan menggunakan PP 51/2023 kalau ingin kesejahteraan buruh meningkat dan bisa meningkatkan daya beli yang turun 30 persen," katanya.

Baca Juga: Daerah di Jateng Ini UMK 2025 Tembus 3 Juta per Bulan? Bukan Kota Semarang, Ternyata Kabupaten Ini

Diketahui, PP Nomor 51 Tahun 2023 menggunakan rumus perhitungan (inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)) x UMP berjalan.

Pada tahun 2024, UMP Jateng hanya bertambah sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

Sedangkan, jika sesuai permintaan buruh dengan kenaikan minimal 10 persen, maka UMP Jateng 2025 sebesar Rp 2.240.641.

Jumlah tersebut diprediksi masih menjadi yang terendah diantara provinsi lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi UMP 2025 Setiap Provinsi Hasil Perhitungan Naik 10 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X