34. Kota Pekalongan: Rp 2.628.781
35. Kota Tegal: Rp 2.454.791
Pengumuman kepastian besaran kenaikan UMK Jateng 2025 baru akan dilakukan pada selambatnya 30 November, setelah pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
34. Kota Pekalongan: Rp 2.628.781
35. Kota Tegal: Rp 2.454.791
Pengumuman kepastian besaran kenaikan UMK Jateng 2025 baru akan dilakukan pada selambatnya 30 November, setelah pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Editor: adib auliawan herlambang