SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PDI Jateng mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang tak netral dalam Pilkada 2024.
Dari sanksi pidana itu, menurut PDIP Jateng cukup penting jelang Pilkada Jateng yang dinilai punya potensi dintervensi aparat.
"Saya kira kan bukan jadi rahasia umum lagi terutama di Jateng itu kan penyalahgaunaan terutama di kepolisian kalau TNI kita belum lihat, meskipun ini oknum ya. Meskipun paslon kita dari TNI," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Tengah Ali Purnomo, Selasa 19 November 2024.
Kemudian Ali menyampaikan putusan ini membawa angin segar bagi jalannya Pilkada. Terlebih selama ini, oknum Polri TNI yang tidak netral tidak bisa dihukum pidana.
Baca Juga: Dukungan Jokowi Berpotensi Menguatkan Pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
"Ini perkembangan yang baik karena selama ini bawha pejabat daerah maupun TNI Polri yang tidak netral. Sekarang bisa dipidana," jelas dia.
Maka dari itu Ali meminta aturan ini bisa ditegakan seadil-adilnya. Segala bentuk pelanggaran terutama yang berkaitan dengan netralitas TNI Polri akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Maka kami ingatkan kalau kami menemukan dugaan pelanggaran netralnya TNI Polri atau pejabat daerah akan kami laporkan ke bawaslu," tegas Purnomo
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi kepada DPC PDIP di daerah terkait putusan MK Ini. Harapannnya agar kabupaten kota bisa bersikap ketika menemukan pelanggaran.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP dengan Refresh Rate Tertinggi untuk Pengalaman Gaming Lebih Nikmat
"Kami juga minta ke DPC DPC kalau menemukan dugaan pelanggaran netralitas itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana," kata Purnamo.
Di sisi lain, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyebut, perubahan Pasal 188 itu membawa angin segar bagi penetapan sanksi pelanggaran pemilu.
Sosiawan juga mengakui, selama ini pihaknya sering merasa kesulitan ketikan menetapkan sanksi bagi pelanggar pemilu.
"Yah ini tentu menjadi bekal menjadi kekuatan bagi kami sebab terus terang ini juga menjadi jawaban. Selama ini sulit bagu kami untuk memproses terkait dengan netralitas ASN TNI Polri dan kades," kata Sosiawan.