Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal mengenai aturan pidana terkait netralitas pilkada.
Kini, pejabat daerah dan TNI-Polri termasuk subjek yang bisa dipidana bila melanggar netralitas tersebut.
Hal itu termuat dalam putusan MK dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Pemohon perkara ini adalah Syukur Destieli Gulo.
Syukur mengajukan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 68 Kurikulum Merdeka: Activity 6
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kemudian diubah hingga kemudian berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".