Pilkada Jateng Rawan Intervensi Aparat, Putusan MK Soal Pidana Pelanggaran Netralitas Jadi Angin Segar

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 20:23 WIB
Dua Cagub Jateng Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa. Pilkada Jateng dinilai rawan intervensi aparat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua Cagub Jateng Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa. Pilkada Jateng dinilai rawan intervensi aparat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: UMK 2025 untuk Daerah di Sekitar Kota Semarang Bakal Naik Tinggi? Ada Harapan Gajian 3 Juta per Bulan!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal mengenai aturan pidana terkait netralitas pilkada.

Kini, pejabat daerah dan TNI-Polri termasuk subjek yang bisa dipidana bila melanggar netralitas tersebut.

Hal itu termuat dalam putusan MK dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Pemohon perkara ini adalah Syukur Destieli Gulo.

Syukur mengajukan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 68 Kurikulum Merdeka: Activity 6

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kemudian diubah hingga kemudian berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X