UMK Kota Surakarta : Rp 2.269.070
UMK Kota Salatiga : Rp 2.378.951
UMK Kota Semarang : Rp 3.243.969
UMK Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
UMK Kota Tegal : Rp 2.231.628
Jika sesuai jadwal UMK 2025 akan diumumkan paling lambat 30 November, namun kemunginan diundur hingga bulan Desember setelah pemerintah lebih dulu menetapkan UMP.