AYOSEMARANG.COM -- Besaran 6,5 persen menjadi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo.
Selain itu, presiden juga menegaskan penetapan upah di kabupaten kota atau UMK 2025 diserahkan pada pemerintah daerah terkait.
Nantinya besarannya harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah tersebut.
Untuk mengaturnya, oemerintah juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Baca Juga: Bocoran UMK Jawa Tengah 2025! Boyolali, Klaten, Sukoharjo Jadi Rp2,3 Juta Jika Naik 6,5 Persen
Diketahui, Kabupaten Demak termasuk deerah yang memiliki upah buruh cukup tinggi di Jawa Tengah.
Namun, besarannya masih kalah dengan Kota Semarang.
UMK yang berlaku saat ini di Kabupaten Demak adalah Rp2.761.236.
Sementara itu, pemerintah provinsi Jateng belum mengumumkan UMK Jateng 2025 di seluruh kabupaten kota.
Diprediksi masih ada pembahasan yang dilakukan dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh di Jateng.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Gagal Tembus Rp3,5 Juta! Ini Besaran 35 Daerah di Jateng
Berdasarkan kenaikan UMP 6,5 persen, ini perhitungan UMK Demak 2025 jika mengacu persentase tersebut:
6,5 persen x UMK Kendal 2024
6,5/100 x Rp2.761.236