UMK Demak 2025 Nyaris Tembus Rp3 Juta! Buruh Sumringah Jika Upah Minimum naik 6,5 Persen

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 10:03 WIB
Prediksi kenaikan UMK Demak 2025. (istimewa)
Prediksi kenaikan UMK Demak 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Besaran 6,5 persen menjadi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo.

Selain itu, presiden juga menegaskan penetapan upah di kabupaten kota atau UMK 2025 diserahkan pada pemerintah daerah terkait.

Nantinya besarannya harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah tersebut.

Untuk mengaturnya, oemerintah juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Baca Juga: Bocoran UMK Jawa Tengah 2025! Boyolali, Klaten, Sukoharjo Jadi Rp2,3 Juta Jika Naik 6,5 Persen

Diketahui, Kabupaten Demak termasuk deerah yang memiliki upah buruh cukup tinggi di Jawa Tengah.

Namun, besarannya masih kalah dengan Kota Semarang.

UMK yang berlaku saat ini di Kabupaten Demak adalah Rp2.761.236.

Sementara itu, pemerintah provinsi Jateng belum mengumumkan UMK Jateng 2025 di seluruh kabupaten kota.

Diprediksi masih ada pembahasan yang dilakukan dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh di Jateng.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Gagal Tembus Rp3,5 Juta! Ini Besaran 35 Daerah di Jateng

Berdasarkan kenaikan UMP 6,5 persen, ini perhitungan UMK Demak 2025 jika mengacu persentase tersebut:

6,5 persen x UMK Kendal 2024

6,5/100 x Rp2.761.236

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X