Sah UMK Jawa Tengah 2025 Naik! Upah Minimum Kota Semarang Tak Sampai Rp3,5 Juta

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 09:58 WIB
Daftar UMK Jateng 2025 perhitungan naik 6,5 persen. (pinterest)
Daftar UMK Jateng 2025 perhitungan naik 6,5 persen. (pinterest)

Kabupaten Pati: dari Rp2.190.000 menjadi Rp2.332.350

Kabupaten Kudus: dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485,72

Kabupaten Jepara: dari Rp2.450.915 menjadi Rp2.610.224,47

Kabupaten Demak : dari Rp2.761.236 menjadi Rp2.940.716,34

Kabupaten Semarang: dari Rp2.582.287 menjadi Rp2.750.135,65

Kabupaten Temanggung: dari Rp2.109.690 menjadi Rp2.246.819,85

Baca Juga: Resmi! UMK Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Capai Rp2,5 Juta?

Kabupaten Kendal: dari Rp2.613.573 menjadi Rp2.783.455,24

Kabupaten Batang: dari Rp2.379.702 menjadi Rp2.534.382,63

Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.334.886 menjadi Rp2.486.653,59

Kabupaten Pemalang: dari Rp2.156.000 menjadi Rp2.156.000

Kabupaten Tegal: dari Rp2.191.161 menjadi Rp2.333.586,46

Kabupaten Brebes: dari Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801,5

Kota Magelang: dari Rp2.142.000 menjadi Rp2.281.230

Kota Surakarta: dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.559,55

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X