Jika mengalami kenaikan, UMK Demak 2025 akan bertambah menjadi Rp2.940.716,34 atau nyaris menyentuh angka Rp3 juta.
Dengan adanya kenaikan tersebut bisa menambah daya beli masyarakat dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik.
Baca Juga: Resmi! UMK Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Capai Rp2,5 Juta?
Kepastian kenaikan UMK Demak 2025 masih harus menunggu penetapan pemerintah secara resmi yang dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.