UMK Jateng 2025 Disahkan, Kota Semarang Tertinggi dengan Upah Minimum 3,4 Jutaan, Banjarnegara Kembali Jadi Paling Rendah di 2,1 Jutaan

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 10:26 WIB
UMK Jateng 2025 disahkan. (Ilustrasi: TikTok )
UMK Jateng 2025 disahkan. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengesahkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Tengah (Jateng) 2025.

Nilai UMK Jateng 2025 untuk 35 kabupaten dan kota ini diumumkan pada Rabu 18 Desember 2024.

Melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024, Nana Sudjana menetapkan UMK Jateng 2025 naik secara merata sebesar 6,5 persen, dibandingkan UMK Jateng 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025, Upah Minimum Kota Surabaya Nyaris Rp5 Juta!

Kenaikan ini sudah sesuai dengan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 tahun 2024, di pasal 5 ayat 2.

Karena naik secara merata sebesar 6,5 persen, maka daerah yang memiliki nilai UMK 2025 tertinggi dan terendah di Jawa Tengah masih sama seperti tahun 2024 lalu.

Dengan nilai UMK 2025 sebesar Rp3,4 jutaan, Kota Semarang kembali menduduki posisi sebagai pemilik nilai upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

Sedangkan untuk upah minimum terendah di Jawa Tengah masih diduduki oleh Kabupaten Banjarnegara, yang memiliki UMK 2025 di kisaran Rp2,1 jutaan.

Baca Juga: Sah! UMK Jateng 2025 Kompak Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Gagal Tembus Rp3,5 Juta

Berikut ini adalah daftar lengkap UMK Jateng 2025, yang sudah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55

Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00

Baca Juga: Gambaran UMK 2025 Tertinggi vs Terendah di Indonesia, Selisih Lebih dari 3 Juta! Jateng Sumbang Predikat 3 Terbawah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X