Baca Juga: Kecelakaan Maut di Mangkang Semarang, Pengendara Perempuan Tersambar Truk
Dalam komunikasi itu menyambut keinginan para tokoh JI yang disebut telah menyadari kekeliruan mereka, mengakui kesalahan dan ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tim Densus di berbagai wilayah juga menyambut dengan berkomunikasi dengan para tokoh JI terkait hal ini. Puncaknya, secara internal mereka membubarkan diri pada 30 Juni 2024 di Bogor.
Lebih lanjut, Kadensus menuturkan setidaknya ada 4 parameter yang melandasi pembubaran JI itu.
Pertama kajian keilmuan di mana JI telah sampai pada kesimpulan JI akan lebih bermanfaat bagi umat Islam ketika mereka ikut ke dalam jamaah-jamaah Islam yang sudah eksis di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: UMK Boyolali 2025 Naik Jadi Hampir 2,4 Juta, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
"Refleksi perjalanan mereka juga menunjukkan kematian dan penangkapan banyak anggota JI adalah tanda perjuangan mereka tidak berada di jalan yang benar," terangnya.
Lalu ketiga pembubaran tidak berhenti pada deklarasi, namun diikuti komitmen nyata patuh hukum di NKRI; melaporkan dan mempertemukan 16 DPO dari JI, juga menginformasikan 26 Foreign Terrorist Fighter (FTF), di mana 16 saat ini berada di Suriah dan 10 berada di Filipina.
Dalam pembubaran ini, sebanyak 16 orang anggota JI yang berada di Suriah ini, merupakan jebolan Sasana JI dari Jateng, ikut bergabung kelompok Hayat Tahrir al-Syam (HTS), milisi yang berhasil menggulingkan rezim Presiden Suriah Bashar al-Asaad, berhasil menduduki Damaskus, ibu kota Suriah.
Mereka ini merupakan anak-anak muda, rekrutan pesantren JI yang dididik militer khusus lewat bidang Sasana JI di berbagai wilayah di Jateng.
Baca Juga: 3 Wisata Danau Terindah di Semarang, Tempat Healing Favorit Bikin Betah Berlama-lama
Lalu untuk poin keempat, keputusan pembubaran JI dilandaskan dalil syari, dikaji para tokoh JI dengan landasan agama yang kuat.
“Mereka menyimpulkan bahwa kembali ke NKRI adalah langkah yang benar dan sejalan dengan ajaran Islam. JI tidak dibubarkan oleh pemerintah atau pihak kepolisian, melainkan atas keputusan internal mereka sendiri. Keputusan bukan dari tekanan atau paksaan, melainkan dari kajian mendalam dan refleksi panjang yang dilakukan para tokohnya,” tambah Kadensus 88.
Hasil deklarasi itu juga mengetahui sebanyak 96 ponpes yang sebelumnya terafiliasi dengan pemahaman ideologi JI telah turut menyatakan perubahan cara pandang mereka dengan ikut berubah kurikulumnya sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan berdasarkan kurikulum pendidikan agama dari Kementerian Agama.
Adapun dalam perubahan itu, tambah Kadensus, sejauh ini dilihat tidak hanya simbolis, namun penuh dengan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.