Selain tidak ada kejelasan pasti hingga sekarang. Pihak terlapor, hanya selalu berjanji-janji dan menghindar dengan berbagai alasan tak masuk akal.
"Banyak alasan yang tidak jelas. Padahal korban sudah menyerahkan uang ke EA. Kalau dihitung kasar per korban setor Rp 50 juta di kali 21 korban maka kerugian sudah Rp 1 milyar, dan pasti itu jumlahnya lebih," katanya.
Joko juga membeberkan korban masih berharap uang itu dikembalikan dan mereka mengaku kesal dengan pelaku.
"Sebagain masih berharap uang dikembalikan, jadi tidak buat laporan, klien kami mengadukan karena sudah jengkel dengan janji-janji yang ternyata hanya penipuan dan uang dibawa lari si EA (terlapor)," lanjutnya.
Terlepas dari kasus kliennya, Joko menduga tindak pidana ini adanya pelaku lain yeng ikut berperan atau sindikat kejahatan internasional yang layak diusut dan segera ditangkap.
Maka dari itu pihaknya berharap, kepolisian juga menindaklanjuti pelaporan ini untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
"Kami percaya Polda Jateng bisa bergerak cepat menangkap pelaku, sampai jaringannya. Harapannya supaya tidak ada lagi korban. Dan para korban lainnya kami minta segera melapor ke kepolisian dimana kalian melakukan transfer uang ke pelaku," pungkasnya.