Regulasi Pertembakauan Diperketat, Konsumen dan Komunitas Tembakau : Tak Seimbang dan Merugikan

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 09:28 WIB
petani tembakau menjemur rajangan tembakau sebelum dijual (edi prayitno/kontributor kendal)
petani tembakau menjemur rajangan tembakau sebelum dijual (edi prayitno/kontributor kendal)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Upaya pemerintah dalam memperketat regulasi pertembakauan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) terkait tembakau memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama konsumen dan komunitas pertembakauan.

Mereka menilai kebijakan ini dibuat tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berpotensi membawa dampak negatif bagi industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menilai kebijakan yang dirancang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak seimbang dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Belasan Remaja di Semarang Terlibat Tawuran dan Konsumsi Pil Koplo

"Kami melihat regulasi ini semakin mempersempit ruang gerak industri tembakau, termasuk konsumen," ujarnya di Yogyakarta pada Minggu 15 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa berbagai aturan yang diterapkan justru mendiskreditkan konsumen, seolah-olah menjadi pihak yang harus dikontrol secara berlebihan.

"Jika kebijakan seperti ini terus berlanjut tanpa evaluasi, penerimaan negara dari sektor ini bisa terdampak signifikan," jelasnya.

Selain itu, Ary juga menyoroti pendekatan Kemenkes yang dinilai terlalu mengacu pada kebijakan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik di Indonesia.

Menurutnya, ekosistem pertembakauan di Indonesia memiliki rantai produksi yang lebih kompleks dibandingkan negara-negara yang menjadi referensi kebijakan ini.

"Regulasi ini sarat dengan campur tangan asing," katanya.

Ia menambahkan bahwa negara seperti Amerika Serikat saja sudah mengambil sikap independen terhadap kebijakan kesehatan global.

"Indonesia seharusnya bisa menyesuaikan kebijakan pertembakauan dengan kondisi dan kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti aturan luar," tambahnya.

Ketergesaan dalam penerapan regulasi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan dalam implementasi di lapangan.

Ary mencontohkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang banyak diterapkan di berbagai daerah lebih sebagai formalitas daripada solusi nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X