Apakah Boleh Membersihkan Telinga saat Puasa? Ini Penjelasan Ulama

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 13:09 WIB
hukum membersihkan telinga saat puasa. (hellosehat)
hukum membersihkan telinga saat puasa. (hellosehat)

AYOSEMARANG.COM -- Membersihkan telinga merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan alat pendengaran.

Namun, saat bulan Ramadhan, umat Islam perlu lebih berhati-hati dalam melakukan berbagai aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Batas Waktu Mandi Junub Ketika Bulan Puasa, Apakah Sah Jika Setelah Subuh?

Dalam ajaran Islam, memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh termasuk dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum mengorek telinga?

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," ujar Cholil.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu hingga ke sistem pencernaan, terutama makanan dan minuman.

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Apakah Membatalkan?

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," lanjutnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penggunaan alat bantu pernapasan melalui hidung juga diperbolehkan saat berpuasa.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," katanya.

Pendapat Para Ulama Mazhab

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X