Imam Syafi'i
Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan puasa selama hanya dilakukan di bagian luar atau tidak terlalu dalam.
Namun, jika seseorang sengaja membersihkan telinga hingga jauh ke dalam, hal ini dapat membatalkan puasa.
Imam Malik dan Imam Ghazali
Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali membolehkan mengorek telinga saat berpuasa.
Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, bahkan jika pembersihan dilakukan hingga bagian dalam telinga.
Berdasarkan berbagai pandangan ulama, membersihkan telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan cara yang dapat memasukkan sesuatu ke dalam sistem pencernaan.
Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa, sebaiknya tidak membersihkan telinga terlalu dalam.
Dengan memahami hukum fikih ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Semoga ibadah Ramadhan kita diterima dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.