Apakah Boleh Membersihkan Telinga saat Puasa? Ini Penjelasan Ulama

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 13:09 WIB
hukum membersihkan telinga saat puasa. (hellosehat)
hukum membersihkan telinga saat puasa. (hellosehat)

Imam Syafi'i

Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan puasa selama hanya dilakukan di bagian luar atau tidak terlalu dalam.

Namun, jika seseorang sengaja membersihkan telinga hingga jauh ke dalam, hal ini dapat membatalkan puasa.

Imam Malik dan Imam Ghazali

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali membolehkan mengorek telinga saat berpuasa.

Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, bahkan jika pembersihan dilakukan hingga bagian dalam telinga.

Baca Juga: Apakah Puasa Batal Jika Terluka Berdarah? Jangan Panik Bila Tak Sengaja Terluka saat Siang Hari di Bulan Ramadhan

Berdasarkan berbagai pandangan ulama, membersihkan telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan cara yang dapat memasukkan sesuatu ke dalam sistem pencernaan.

Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa, sebaiknya tidak membersihkan telinga terlalu dalam.

Dengan memahami hukum fikih ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Semoga ibadah Ramadhan kita diterima dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X