Jam Berapa Puasa Bedug Berakhir? Ini Batasan Usia Anak Puasa Setengah Hari

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 14:09 WIB
Penjelasan jam dan batasan usia puasa bedug untuk anak. (pixabay)
Penjelasan jam dan batasan usia puasa bedug untuk anak. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Puasa bedug atau puasa setengah hari merupakan praktik yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan, khususnya bagi anak-anak yang sedang belajar berpuasa.

Umumnya, puasa ini dijalankan dari pagi hingga siang hari, misalnya dari jam 06.00 hingga 12.00. Dalam beberapa kasus, anak-anak juga dapat melanjutkannya setelah makan siang hingga waktu berbuka.

Batasan Usia Puasa Bedug

Anak-anak yang belum mencapai usia balig diperbolehkan menjalankan puasa setengah hari, terutama sebelum mereka menginjak usia 10 tahun.

Baca Juga: Fenomena Langka! Umat Islam akan Puasa Ramadhan Dua Kali di Tahun 2030

Masa balig sendiri merupakan fase pubertas dalam ajaran Islam dan menjadi penanda kewajiban seorang Muslim untuk berpuasa penuh.

Meskipun puasa bedug tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, metode ini kerap digunakan sebagai tahap awal dalam membiasakan anak-anak untuk berpuasa seharian penuh.

Dalam Al-Muhadzzab disebutkan bahwa anak-anak dapat diperkenalkan dengan puasa setengah hari sebagai bentuk pembelajaran, sehingga kelak mereka siap menjalankan ibadah puasa secara sempurna.

Puasa Bedug Orang Dewasa

Secara syariat, puasa wajib berlangsung dari Subuh hingga Maghrib. Oleh karena itu, puasa bedug tidak diperuntukkan bagi orang dewasa.

Baca Juga: Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ketahui Hukum Memasukkan Jari ke Dalam Lubang Hidung

Karena membatalkan puasa di luar waktu yang ditetapkan kecuali jika terdapat uzur syar'i yang membolehkan berbuka. Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Muhadzzab karya Imam As-Syairazi.

Namun, bagi anak-anak, puasa setengah hari dapat menjadi langkah awal dalam melatih mereka agar terbiasa dengan ibadah puasa secara bertahap.

Harapannya, ketika sudah mencapai usia balig, mereka mampu menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan kesiapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X