Mana yang Lebih Baik Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? Ini Pandangan Ulama

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:10 WIB
Pandangan ulama tentang zakat fitrah dengan beras atau uang yang lebih baik. (freepik)
Pandangan ulama tentang zakat fitrah dengan beras atau uang yang lebih baik. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, lebih baik membayar zakat fitrah dengan beras atau uang?

Dalam Al-Qur’an, kewajiban membayar zakat disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 110:

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya

Menurut Peneliti Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dengan makanan pokok sebagaimana pandangan mayoritas ulama terdahulu.

"Membayar dengan makanan pokok itu bagus dan memang sebaiknya seperti itu. Karena itulah pandangan jumhur ulama dari empat mazhab selain Al-Hanafiyah dalam teknis pelaksanaan zakat fitrah," katanya, dikutip dari Republika.

Namun, membayar zakat dengan uang juga diperbolehkan dan dianggap baik, terutama jika penerima zakat lebih membutuhkan uang daripada beras.

"Membayar dengan uang pun kebaikan karena ulama Hanafiyah melihat aspek kemaslahatannya. Jika si miskin lebih membutuhkan uang, maka hal itu diperbolehkan," lanjutnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, hingga Orang Lain

Perbedaan Kadar Zakat Fitrah Beras dan Uang

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan kadar antara pembayaran zakat dalam bentuk beras dan uang.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, seseorang yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tetapi hanya menggunakan nilai setara 2,5 kg beras (sesuai standar jumhur), maka hal itu kurang sesuai dengan pendapat Mazhab Hanafi yang menetapkan kadar 3,8 kg atau 5 liter.

"Kalau seseorang membayar zakat fitrah dengan uang tetapi hanya senilai 2,5 kg beras, maka dia tidak sedang mengikuti jumhur, juga tidak mengikuti pandangan Al-Hanafiyah secara utuh," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X