AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berbeda dengan zakat lainnya, zakat fitrah memiliki perhitungan khusus dan harus dibayarkan dalam periode tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung zakat fitrah, syarat, dan waktu pembayarannya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah setempat, seperti beras atau gandum.
Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Sholat Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya
Pedoman umum zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Jika ingin membayarkan zakat dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 berkisar Rp45.000 hingga Rp55.000 per jiwa, tergantung wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2025, nilai zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000 per jiwa.
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah
Jika Anda tinggal di Semarang dan memiliki 4 anggota keluarga, maka cara menghitung zakat fitrah adalah:
Baca Juga: Puasa Sampai Tanggal Berapa pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
Jumlah besaran zakat fitrah 4 x Rp 45.000 = Rp 180.000.
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum Idulfitri agar dapat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah