Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras di Tahun 2025

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:28 WIB
Penjelasan besaran zakat fitrah di tahun 2025 dengan uang dan beras.  (istimewa)
Penjelasan besaran zakat fitrah di tahun 2025 dengan uang dan beras. (istimewa)

AYOSEMARAN.COM -- Saat bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah puasa dan sholat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat ini berfungsi sebagai penyucian jiwa dan bentuk kepedulian terhadap sesama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." (QS At-Taubah:103)

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berlaku untuk setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari bayi yang baru lahir hingga lansia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk 4 Orang, Perhatikan Syarat dan Waktu Pembayaran

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang

Rasulullah SAW menetapkan besaran zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Di Indonesia, yang makanan pokoknya adalah beras, zakat fitrah yang dibayarkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Puasa Sampai Tanggal Berapa pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu. Nominal ini dapat berbeda di tiap daerah, tergantung harga beras setempat.

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dianjurkan untuk membayarnya di minggu-minggu terakhir Ramadan agar dapat tersalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah puasanya, tetapi juga membantu sesama agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X