Haid Menjelang Magrib, Puasa Sah atau Batal? Ini Jawabannya

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:53 WIB
Penjelasan keluar haid menjelang azan magrib membatalkan puasa atau tidak. (istimewa)
Penjelasan keluar haid menjelang azan magrib membatalkan puasa atau tidak. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak umat Muslim, terutama perempuan, yang mempertanyakan hukum puasa jika darah haid keluar tepat menjelang azan magrib. Apakah puasanya tetap sah atau harus batal?

Sebagaimana diketahui, haid adalah siklus alami yang dialami wanita setiap bulan, termasuk di bulan Ramadan. Perbedaan durasi haid antara satu perempuan dengan yang lain bisa berkisar antara 2 hingga 7 hari.

Hal ini tentu bisa menimbulkan rasa kecewa, terutama jika haid datang di waktu yang tak terduga, seperti menjelang berbuka puasa.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai hal ini? Apakah puasa tetap sah atau harus dibatalkan?

Baca Juga: Gosok Gigi Apakah Membatalkan Puasa? UAS Sampaikan Larangan untuk Beberapa Hal

Hukum Puasa Jika Haid Keluar Menjelang Magrib

Menurut NU Online, haid termasuk dalam delapan hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, jika seorang wanita mengalami haid beberapa saat sebelum azan magrib berkumandang, maka puasanya dianggap batal.

Pendapat ini diperkuat oleh para ulama, sebagaimana dikutip Islami.co dari Al Imam Abu Al Ma'ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf Al Juwaini yang menyatakan:

"Umat (ulama) telah berijma' bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa wanita haid. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijma' wanita haid dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat puasa." (Al Juwaini, Al Talkhish Fi Ushul Al Fiqh).

Baca Juga: Mandi Wajib Setelah Imsak Apakah Puasa Sah? Gus Baha Beri Penjelasan Begini

Sementara itu, bagi wanita yang mengalami haid di tengah bulan Ramadan, maka mereka wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini berdasarkan ijma' ulama yang tertuang dalam kitab Al Uddah Syarh Al Umdah karya Baha'uddin Al Maqdisi:

"Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma', dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma."

Dengan demikian, jika darah haid keluar beberapa menit sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal dan wanita yang bersangkutan disarankan segera berbuka.

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X