AYOSEMARANG.COM -- Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hawa nafsu dan perilaku agar ibadah tetap bernilai di sisi Allah SWT.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah ciuman dengan pasangan dapat menyebabkan batal puasa?
Dikutip dari laman NU Online, pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa.
Namun, karena bisa membangkitkan nafsu, mengakibatkan ejakulasi, atau menyeret seseorang menuju interaksi seksual, pembahasan hukumnya menjadi lebih kompleks.
Baca Juga: Haid Menjelang Magrib, Puasa Sah atau Batal? Ini Jawabannya
Para ulama menggolongkan ciuman sebagai perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila dapat membangkitkan syahwat.
Jika ciuman tidak menimbulkan gairah, maka hukumnya tidak dipermasalahkan. Meski begitu, tindakan ini tetap lebih baik dihindari untuk menjaga kesempurnaan ibadah.
Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain kepada istri, jelas hukumnya haram dalam Islam.
Menurut pendapat yang kuat dalam fikih, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri saat berpuasa adalah makruh tahrim.
Baca Juga: Puasa Sampai Tanggal Berapa pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
Artinya, meskipun makruh berarti tidak haram, tetapi jika dilakukan tetap mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Namun, hukum ini tidak serta-merta mempengaruhi keabsahan puasa. Jika seseorang mencium istri di siang hari bulan Ramadhan dan tidak terjadi ejakulasi atau tindak lanjut yang lebih jauh, maka puasanya tetap sah. Hanya saja, tingkat kesempurnaan puasanya bisa berkurang.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lebih baik menghindari hal-hal yang berpotensi mengurangi nilai ibadah, termasuk ciuman yang bisa membangkitkan syahwat.
Dengan demikian, puasa tetap terjaga kesuciannya dan mendapatkan pahala yang lebih sempurna.