AYOSEMARANG.COM -- Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak yang belum baligh. Namun, siapa yang bertanggung jawab membayar zakat fitrah anak?
Janin dalam kandungan yang telah bernyawa pun dianjurkan untuk dibayarkan zakatnya oleh walinya.
Sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadhan, kewajiban membayar zakat fitrah telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 110:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Baca Juga: Sah Tidak Membayar Zakat Fitrah Online? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Lantas, siapa yang wajib membayar zakat fitrah anak? Berikut penjelasannya.
Zakat fitrah anak yang belum baligh wajib ditanggung oleh orang tuanya. Namun, jika seorang anak sudah memiliki harta sendiri yang cukup untuk berzakat, maka zakatnya diambil dari hartanya tersebut.
Menurut Kementerian Agama, apabila anak sudah baligh dan berakal, maka kewajiban membayar zakat fitrah ada pada dirinya sendiri, bukan pada orang tuanya.
Sementara itu, jika anak belum baligh tetapi memiliki harta, maka zakat harus diambil dari harta miliknya. Namun, jika anak belum memiliki harta sendiri, maka zakat fitrah menjadi tanggung jawab ayahnya, meskipun anak berada dalam asuhan ibu.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? Ini Pandangan Ulama
Para orang tua perlu tahu bacaan niat zakat anak untuk anak laki laki dan perempuan:
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَي رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.