Mencapai Haul – Emas telah dimiliki dan disimpan selama satu tahun penuh.
Cara Menghitung Zakat Emas
Untuk memahami perhitungan zakat emas, berikut contoh kasusnya:
Diketahui:
Berat emas: 94 gram
Nisab: 85 gram
Kadar zakat: 2,5 persen
Harga emas saat ini: Rp1.279.000 per gram
Baca Juga: Sah Tidak Membayar Zakat Fitrah Online? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Perhitungan:
Total nilai emas: 94 gram × Rp1.279.000 = Rp120.226.000
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% × Rp120.226.000 = Rp3.005.650
Pembulatan: Rp3.006.000
Berdasarkan perhitungan ini, seseorang yang memiliki emas 94 gram wajib membayar zakat sebesar Rp3.006.000.
Zakat emas wajib ditunaikan jika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul. Dengan memahami cara perhitungan zakat emas, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar sehingga harta menjadi bersih dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.