AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Zakat ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Agar penyalurannya tepat sasaran, zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, waktu penunaian zakat fitrah juga memiliki aturan yang perlu diperhatikan agar ibadah ini diterima dengan sempurna.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah.
Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah yang Benar, Simak Rumusnya
Berikut adalah golongan-golongan tersebut:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Mereka adalah prioritas utama penerima zakat fitrah karena berada dalam kondisi sangat membutuhkan.
2. Miskin
Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka. Kondisi mereka lebih baik daripada fakir, tetapi tetap membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Wajib Amankan Poin Penuh, PSIS Semarang Siap Taklukan Madura United
3. Amil Zakat