AYOSEMARANG.COM -- Sebagai bagian dari ibadah yang menyempurnakan puasa Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayarkan zakat fitrah 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berikut rumus perhitungan zakat fitrah yang perlu diketahui agar ibadah semakin sempurna.
Setiap Muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui panitia zakat atau diberikan secara langsung kepada mustahik (penerima zakat).
Baca Juga: Mudah! Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Kita Bisa
Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga dewasa.
Bahkan, janin yang telah bernyawa dalam kandungan juga dianjurkan untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Sebelum menunaikan zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
-Beragama Islam dan merdeka.
-Menjumpai dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.
-Memiliki kecukupan harta, yakni memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga pada malam serta hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Dibayar Siapa? Ini Penjelasan dan Bacaan Niat Zakat Anak Laki Laki dan Perempuan