8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah  (freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah (freepik)

Amil adalah pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang mereka jalankan.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau yang imannya masih lemah. Zakat diberikan kepada mereka sebagai bentuk dukungan agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.

5. Riqab (Hamba Sahaya atau Budak)

Pada masa lalu, zakat juga diberikan untuk membebaskan budak atau hamba sahaya agar mereka dapat hidup merdeka. Meskipun praktik perbudakan sudah tidak ada, konsep ini masih relevan dalam konteks membantu orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern atau utang yang menjerat.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Zakat dapat diberikan kepada orang yang memiliki utang besar dan kesulitan melunasinya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

7. Fi Sabilillah

Golongan ini mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, pejuang Islam, dan mereka yang terlibat dalam kegiatan sosial demi kepentingan umat Islam.

Baca Juga: 10 Tempat Makan Sate Kambing Terlezat di Semarang yang Wajib Dicoba, Enggak Bau lho!

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal juga berhak menerima zakat, asalkan perjalanan tersebut dalam rangka kebaikan dan bukan untuk tujuan maksiat.

Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah

Dalam ajaran Islam, ada beberapa ketentuan mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Waktu Wajib

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X