Berapa Liter Beras Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Besaran dan Waktu Pembayaran

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 13:40 WIB
Besaran liter beras zakat fiitrah yang harus dibayarkan seorang muslim. (freepik)
Besaran liter beras zakat fiitrah yang harus dibayarkan seorang muslim. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim mulai bersiap menunaikan zakat fitrah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa liter beras zakat fitrah?

Pertanyaan ini kerap diajukan, terutama bagi yang baru pertama kali membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim). 

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas: Nisab, Syarat, dan Contoh Perhitungannya

Dalam konteks saat ini, satu sha’ dikonversi ke dalam satuan berat dan volume yang lebih umum digunakan, yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras zakat fitrah premium per orang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan harga 2,5 kg beras, yaitu sekitar Rp47.000 per orang.

Namun, umat Muslim juga bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dengan takaran yang telah ditentukan.

Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah

Agar zakat fitrah dapat tersalurkan kepada penerima sebelum Idul Fitri, penting untuk menunaikannya tepat waktu. Berikut waktu yang dianjurkan:

Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah yang Benar, Simak Rumusnya

Waktu paling utama: Sebelum Idul Fitri tiba.

Waktu diperbolehkan: Setelah matahari terbenam pada malam takbiran.

Batas akhir: Sebelum matahari terbit di pagi Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X