AYOSEMARANG.COM -- Dalam Islam, penerima zakat disebut sebagai asnaf zakat, yaitu golongan tertentu yang berhak menerima zakat sesuai syariat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik individu maupun badan usaha, untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut penjelasan mengenai masing-masing golongan penerima zakat:
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga, Dianjurkan Baca Doa Ini
1. Fakir
Golongan fakir adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan dasar yang diperlukan untuk hidup layak.
3. Amil
Amil adalah individu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada para penerima yang berhak.
Baca Juga: Batas Akhir Zakat Fitrah, Kapan Waktunya? Jangan Sampai Terambat
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan bimbingan dalam memperkuat keyakinan serta keimanannya.