8 Asnaf Zakat, Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:47 WIB
Daftar asnaf zakat  golongan penerima zakat. (baznas.go.id)
Daftar asnaf zakat golongan penerima zakat. (baznas.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam Islam, penerima zakat disebut sebagai asnaf zakat, yaitu golongan tertentu yang berhak menerima zakat sesuai syariat.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik individu maupun badan usaha, untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut penjelasan mengenai masing-masing golongan penerima zakat:

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga, Dianjurkan Baca Doa Ini

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin

Orang miskin memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan dasar yang diperlukan untuk hidup layak.

3. Amil

Amil adalah individu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada para penerima yang berhak.

Baca Juga: Batas Akhir Zakat Fitrah, Kapan Waktunya? Jangan Sampai Terambat

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan bimbingan dalam memperkuat keyakinan serta keimanannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X