Batas Akhir Zakat Fitrah, Kapan Waktunya? Jangan Sampai Terambat

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:14 WIB
Penjelasan batas waktu pembayaran zakat fitrah sesuai batas akhirn yang sudah ditentukan.  (freepik)
Penjelasan batas waktu pembayaran zakat fitrah sesuai batas akhirn yang sudah ditentukan. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Sebagai umat muslim harus mengetahui batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga orang dewasa.

Kewajiban ini menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah Ramadhan dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengutip dari NU Online, hukum zakat fitrah wajib berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga: Berapa Liter Beras Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Besaran dan Waktu Pembayaran

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR Bukhari - Muslim)

Agar zakat fitrah sah dan diterima, umat Muslim perlu mengetahui batas akhir zakat fitrah serta waktu-waktu terbaik untuk menunaikannya.

Kapan batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah?

Berdasarkan mazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah terbagi dalam lima waktu, yaitu:

Waktu mubah (boleh): Sejak awal hingga akhir bulan Ramadan.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas: Nisab, Syarat, dan Contoh Perhitungannya

Waktu wajib: Pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang mengalami sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sebentar. Misalnya, seseorang yang meninggal sebelum Syawal tidak wajib membayar zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah Ramadan.

Waktu sunnah: Sejak malam takbiran hingga sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga magrib di Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X