SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Brigadir Ade Kurniawan, polisi pembunuh bayi di Semarang menyatakan akan pikir-pikir terhadap hasil sidang kode etik Polda Jateng, Kamis 10 April 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya, Moh Harir, Ade Kurniawan menuturkan alasan Ade menyatakan pikir-pikir karena merasa bisa membela diri sehingga tidak dipecat sebagai polisi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Sidang Kode Etik Polda Jateng menetapkan Ade Kurniawan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Terhormat (PTDH) atau dipecat.
Sebelum menyatakan hendak mengajukan pembelaan, Harir mewakili Ade menyatakan permintaan maaf.
Baca Juga: Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ade Kurniawan Jalani Kode Etik, Resmi Dipecat
"Pertama-tama kami selaku tim penasehat hukum sdr Ade Kurniawan ingin menyampaikan permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarganya. Selain itu kami selaku penasehat hukum yang telah dipercaya oleh klien kami dan keluarganya tetap menghormati langkah-langkah kepolisian yang telah menetapkan status tersangka dan telah menegakkan kode etik terhadap klien kami," ungkapnya.
Harir menyatakan setelah ini pihaknya akan fokus pada pendampingan proses hukum Ade Kurniawan.
"Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela kepentingan hukum klien kami. Dan kami akan membongkar fakta-fakta hukum dalam persidangan mengenai kasus yang dialami oleh klien kami," paparnya.
Kemudian Harir mengonfirmasi jika Ade Kurniawan masih berupaya untuk melakukan banding. Sebab menurutnya ada sejumlah fakta yang memberatkan pemecatan Ade.
"Kami mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana tersebut tidak seperti apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban dan juga tidak seperti yang sudah diberitakan oleh media," terangnya.
Baca Juga: Apa yang Dipelajari Mahasiswa Ilmu Filsafat? Ini Gambaran Mata Pelajarannya
Mengenai apa yang memberatkan pemecatan itu, akan dia sampaikan selama persidangan.
"Kami akan fokus membela klien kami dan akan menunjukkan fakta hukum sebenar benarnya. Nanti di dalam persidangan akan kami ungkap semua fakta-fakta hukum yang sebenarnya," ujarnya.
Di waktu yang sama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto membeberkan hasil persidangan yang dijalani oleh Ade Kurniawan.