Sudah PTDH, Kuasa Hukum Masih Yakin Ade Kurniawan Tidak Bersalah dan Berupaya Banding Pemecatan

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 19:29 WIB
Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir menuturkan jika kliennya tidak bersalah dan banding pemecatan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir menuturkan jika kliennya tidak bersalah dan banding pemecatan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Artanto menuturkan, berdasarkan fakta keterangan saksi, barang bukti, kemudian dari hasil dari keterangan terduga pelanggar Ade diputuskan sebagai perbuatan tercela.

Sebab pertama, Ade melakukan hubungan pernikahan tidak resmi dengan wanita lain sampai memiliki anak.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Desain dan Fitur Premium: Spesifikasi Mantap untuk Segala Kebutuhan

Kemudian juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur sampai meninggak dunia dan saat ini masih diproses penyidik Direskrikum Polda Jateng.

"Sehingga dari sidang itu diputuskan PTDH dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 15 hari," ungkap Artanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X