SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Tiga petugas jaga tahanan Polda Jawa Tengah kuat dugaan melakukan praktik pungutan liar atau pungli terhadap para tahanan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan sudah ada praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Artanto usai menyampaikan bahwa Bidproram sudah menentukan 3 anggota yang terbukti melakukan pungli.
Ketiga petugas yang dimaksud adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka kuat dugaan melakukan transaksi-transaksi layanan di luar standar operasional prosedur (SOP) kepada para tahanan.
Baca Juga: Genjot Program Makan Bergizi Gratis, Jateng akan Tambah 105 SPPG Baru
"Iya, benar. Memang ada pungli," ungkapnya, Senin 14 April 2025.
Kemudian Artanto menambahkan uang hasil pungli kemudian digunakan secara pribadi oleh ketiga oknum petugas jaga tahanan tersebut.
Namun meski demikian, dia masih belum mau membeberkan alasan utama ketiga petugas jaga tahanan itu melakukan pungli.
"[Uang pungli ke mana?] Untuk mereka gunakan secara pribadi. [Motifnya apa?] Kalau motif belum 86, tapi mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan," kata Artanto.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Dipatsus dan Sidang Disiplin
Kemudian Artanto memastikan berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, tidak ada aliran uang pungli yang mengarah ke atasan. Sejauh ini, uang pungli hanya digunakan secara pribadi oleh ketiga pelaku.
"[Uang disetor ke komandan?] Nihil, masih ke mereka saja sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, praktik pungli ini viral di sosial media setelah seorang eks tahanan di Rutan Polda Jateng bernama Zamrudin, speak up
Dalam video tersebut, ia mengaku harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas seperti pindah kamar tahanan atau akses penggunaan handphone. Menurut pengakuannya, pungutan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp1 juta.