SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Bidpropam Polda Jateng resmi menetapkan 3 oknum polisi pelanggar SOP usai melakukan penyelidikan atas viralnya pernyataan eks tahanan di Rutan Polda Jateng yang terkena pungli.
Penetapan 3 pelanggar SOP ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto saat ditemui di kantornya, Senin 14 April 2025.
"Bidpropam Polda Jateng intensif untuk melakukan penyelidikan permasalahan ini berkaitan dengan informasi dari netizen yang menggunggah di medsos. Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan," ungkapnya.
Artanto membenarkan bahwa 3 oknum polisi ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Buktu (Dittahti) Polda Jateng.
"Ketiga orang tersebut adalah Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU," ucapnya.
Baca Juga: Lulusan SMK Seni Tari Bisa Kerja di Mana? Ini 7 Peluang Karier Menjanjikannya!
Usai ditetapkan ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin.
"Yang bersangkutan jg sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Artanto juga menuturkan bahwa tiga oknum polisi ini adalah bintara yang bertugas menjaga tahanan.
"Ya mereka personel direktorat tahanan dan barang bukti, mereka statusnya di bintara jaga tahanan," terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Namun untuk hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi ke eks tahanan yang menmbuat viral yakni Zamrudin bisa jadi alat bukti yang kuat.
Baca Juga: Viral Eks Tahanan Bongkar Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp1 Juta!
"Video Zamrudin memang sudah ada bukti awal yg cukup bagi penyidik propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," katanya.
Selain patsus dan sidang disiplin, ketiganya juga telah proses mutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) untuk menjalani proses lebih lanjut.