AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyeret sejumlah nama penting dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Advokat Ir Komardin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap Rektor UGM Prof Ova Emilia.
Gugatan juga ditujukan kepada dekan Fakultas Kehutanan UGM hingga dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Mereka dituduh melakukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Terancam Dilaporkan soal Ijazah Jokowi, Ini Tuduhan TIPU UGM
"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono SH MH, dikutip Sabtu 10 Mei 2025.
Cahyono menyebut saat ini proses hukum masih berada pada tahap pemanggilan saksi-saksi.
"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," sambungnya.
Rencananya, sidang terkait gugatan ini akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Sleman.
Tercatat, ada delapan orang dari lingkungan UGM yang dilaporkan terkait ijazah Jokowi, yaitu:
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim, Tapi Tidak Diantar Sendiri
-Rektor UGM
-Empat Wakil Rektor UGM
-Dekan Fakultas Kehutanan UGM