SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah pada pemanggilan pertama tidak ditanggapi, salah seorang pemilik Mansion Karaoke, Bambang Raya akan dipanggil kembali oleh Polda Jateng untuk diperiksa.
Pemanggilan Bambang Raya ini berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus pornografi di Mansion KTV.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua pada Senin 16 Juni 2025. Pemanggilan ini kaitannya pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus tersebut.
"Iya, penyidik sudah membuatkan surat pemanggilan kemarin (Selasa), sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan," ungkapnya, Selasa 17 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! Tarif Listrik Rumah Tangga dan Subsidi Mulai 16 Juni 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkap per kW
Kemudian Artanto juga menuturkan, pemeriksaan yang pertama sudah dilakukan pada Kamis 12 Juni 2025 lalu. Namun BR tidak hadir dengan melayangkan surat yang pada intinya sedang ada kegiatan.
"Iya, pemanggilan yang pertama, BR tidak hadir, dengan membuat surat, keterangan alasannya ada kegiatan," jelasnya.
Sedangkan terkait pemanggilan yang kedua, Artanto menuturkan sudah dilakukan jauh-jauh hari agar tidak mendadak.
"Semua surat yang dikirimkan semua ada tenggang waktunya. Diharapkan nanti yang bersangkutan hadir pemeriksaan," tegasnya.
Kemudian apabila Bambang Raya tetap tidak hadir, Polda Jateng akan menerapkan SOP lain dalam pemanggilan.
Baca Juga: Komisaris Anak Usaha Bank Woori Mundur di Tengah Skandal LC Fiktif Rp1,2 Triliun
"Manakala tidak hadir, kan nanti ada SOP tertentu yang dilakukan oleh kepolisian. Nanti nunggu perkembangannya lagi, hadir apa tidaknya nanti kita sampaikan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya selain surat pemanggilan, kepolisian telah mengajukan surat permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi kepada BR.
Langkah ini dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidik melakukan penanganan dan pemeriksaan kepada Bambang Raya atas kasus tersebut.