Tuntutan Kades Nolokerto Dinonaktifkan Tidak Dipenuhi, Warga Kecewa

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 18:46 WIB
Pertemuan antara warga Nolokerto dengan Pemkab Kendal terkait dugaan kasus tukar guling tanah desa.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Pertemuan antara warga Nolokerto dengan Pemkab Kendal terkait dugaan kasus tukar guling tanah desa. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Tidak puas dan kecewa dengan hasil pertemuan dengan Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kendal,  Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) mengancam akan melakukan aksi lebih banyak lagi.

Kekecewaan ini disampaikan Sekretaris FASMD, Solekhan usai pertemuan dan audiensi Selasa 9 September 2025 dengan Bupati Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal.

Warga yang menuntut kejelasan kasus kasus tukar guling tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi meminta Kepala Desa Nolokerto dinonaktifkan. Namun tuntutan ini  tidak dipenuhi, sehingga warga kecewa.

Padahal, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut sudah lama berlarut tanpa kepastian hukum.

“Awalnya kami ingin menggelar aksi demo di depan kantor bupati, tapi demi menjaga kondusifitas akhirnya dipilih audiensi. Namun hasilnya tetap mengecewakan,” katanya.

Sementara Koordinator aksi, Suparja, menambahkan bahwa laporan ke Inspektorat sudah menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses tukar guling.

Ia menilai prosedur yang dilalui dalam tukar guling tidak sesuai aturan, bahkan panitia yang dibentuk disebutnya ilegal.

“Warga mendesak agar proses hukum segera dijalankan dan kades dicopot sementara. Kalau dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Tukar Guling Tanah Desa Belum ada Kejelasan, FASMD Ancam Demo di Pendopo Kendal

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti sesuai kewenangan.  Hasil penyelidikan Inspektorat sudah dilimpahkan ke Kejari Kendal untuk diproses lebih lanjut.

“Terkait penonaktifan kades, itu memang kewenangan bupati, tetapi harus sesuai aturan. Jika statusnya belum tersangka, kami tidak bisa sembarangan memberhentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, memastikan pihaknya akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah menerima data dari Inspektorat dan sedang melakukan kajian. Saat ini sedang berproses. Fokus kami adalah mengamankan aset negara," katanya.

Ia menambahkan, proses hukum yang dilakukan pihaknya hingga saat ini berjalan tanpa kendala. "Mohon doanya agar lancar,” pintanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X