KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, membawa nama Kabupaten Kendal ke tingkat nasional dengan masuk dalam tiga besar finalis Pesantren Award 2025 kategori Kepala Daerah.
Keberhasilan ini merupakan sejarah bagi Kendal, karena untuk pertama kalinya pimpinan daerahnya mencapai posisi nominasi tertinggi dalam ajang bergengsi yang diselenggarakan Kementerian Agama RI ini.
Final penentuan pemenang digelar melalui presentasi langsung di Hotel Luminor, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dyah Kartika memaparkan secara detail komitmen dan berbagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam mendukung kemajuan pondok pesantren di wilayahnya.
“Alhamdulillah pada hari ini Bupati Kendal bersama kepala daerah finalis lainnya diundang oleh Kementerian Agama ke Jakarta untuk mempresentasikan secara langsung terkait peran kepala daerah dalam mendukung kemajuan pondok pesantren di daerahnya,” ujar Arif Masruhin, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kendal, yang turut mendampingi dalam presentasi tersebut. Turut hadir mendampingi, Kepala Kemenag Kendal, Dr. H. Zainal Fatah.
Pencapaian ini tidak didapatkan dengan mudah. Seleksi Pesantren Award 2025 diawali dengan proses pengunggahan dokumen pendukung oleh seluruh pimpinan daerah kabupaten/kota se-Indonesia melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Agama.
Pada pengumuman tanggal 17 September lalu, Bupati Kendal berhasil lolos ke 7 besar nasional.
Kemudian, setelah melalui proses penjaringan kembali dan sidang pleno tim penilai pada 18 September 2025, Kabupaten Kendal akhirnya terpilih sebagai salah satu dari tiga finalis, bersama Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Sumedang (Jawa Barat).
Kepala Kemenag Kendal, Dr. H. Zainal Fatah, menjelaskan ada beberapa aspek kriteria penilaian.
“Pertama, adalah kepala daerah yang memiliki komitmen terhadap regulasi daerah pada pesantren. Kedua, keberpihakan dalam menjamin perlindungan hukum. Ketiga, konsistensi dukungan dan fasilitasi terhadap program pesantren,” jelas Zainal Fatah. “Keempat, dukungan pada pesantren transformatif dan kerja sama yang baik dengan Kemenag setempat,” tambahnya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Santri Laju Ponpes Pungkuran Kaliwungu Tidak Harus Mondok
Dalam paparannya, Bupati Dyah Kartika menyebutkan bahwa komitmen Pemkab Kendal telah diwujudkan dalam bentuk payung hukum yang kuat, yaitu Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perbup Nomor 56 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Tidak hanya di atas kertas, komitmen itu diterjemahkan dalam berbagai program nyata. “Pemerintah Kabupaten Kendal sangat mendukung program kemandirian pondok pesantren, seperti UMKM,” tegas Bupati.
Kolaborasi dengan Kemenag Kendal dan pesantren diwujudkan melalui beragam kegiatan, seperti Santri Preneur, Santri Menulis, fasilitasi bagi santri, serta layanan publik seperti administrasi kependudukan yang menjangkau langsung ke pesantren.
Ke depan, program dan kegiatan pesantren akan diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah.