Menurut hasil pemeriksaan, dugaan mark up muncul karena selisih harga pembelian lahan dengan nilai pasar sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Sejauh ini, kami masih berpegang pada hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar,” ungkap Kristanto dalam pernyataan sebelumnya kepada media.
Sayangnya, setelah audit itu diumumkan, tidak ada lagi langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka atau menindaklanjuti hasil penyidikan.
Pengamat Publik Desak Polda Sumsel Bersikap Transparan
Menanggapi mandeknya penyelidikan kasus ini, pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menilai bahwa sikap diam aparat kepolisian sangat mencurigakan.
“Kalau polisi memilih bungkam, ini justru membuka ruang dugaan bahwa ada intervensi politik atau upaya menutup kasus,” tegas Ade.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan transparan, apalagi kasus ini sudah memiliki bukti audit resmi dari lembaga negara.
“Kalau kasus ini kembali tenggelam, berarti ada tangan-tangan tak terlihat yang ingin menguburnya. Polisi jangan sampai mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.