SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Tiga dari enam remaja jalanan yang sempat diamankan tim Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Demak ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang remaja di area semak-semak lapangan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD (Jepara), MM (Batang), dan MS (Cilacap). Mereka diketahui merupakan rekan korban yang akrab disapa Gepeng, warga Cilacap.
“Iya, tersangka tiga orang, inisial FD, MM, dan MS,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa 14 Oktober 2025.
Baik korban maupun para tersangka tergabung dalam kelompok remaja jalanan dengan atribut punk. Mereka berangkat bersama dari Semarang menuju Jepara menggunakan truk pada Jumat 10 Oktober 2025.
“Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan lingkar Demak, terjadi pertengkaran di antara mereka karena persoalan pribadi. Cekcok itu berujung pada pengeroyokan hingga korban tak sadarkan diri,” jelas Artanto.
Korban kemudian ditinggalkan di lapangan Desa Botorejo, tempat ia ditemukan telah meninggal dunia.
Sementara itu, para pelaku berhasil diringkus sehari kemudian di sekitar kawasan traffic light Sukun, Kecamatan Banyumanik, Semarang, pada Minggu 12 Oktober 2025.
“Dalam waktu singkat, tim gabungan Resmob Polda Jateng dan Polres Demak berhasil mengungkap penyebab kematian korban sekaligus menangkap para pelaku. Ini membuktikan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran kami,” imbuhnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bertato di Demak, Polisi Tangkap 6 Orang yang Diduga Pelaku Pembunuhan
Artanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat segera menghubungi Call Center 110 bila melihat tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Petugas kami siap siaga 24 jam,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ponsel, satu gitar kentrung, serta dua tas berisi pakaian. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.