Kasus Penemuan Mayat Bertato di Demak, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:50 WIB
6 orang yang sempat diamankan polisi usai adanya penemuan mayat di Demak. 3 orang jadi tersangka. (Istimewa)
6 orang yang sempat diamankan polisi usai adanya penemuan mayat di Demak. 3 orang jadi tersangka. (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menuturkan bahwa dua tersangka berstatus dewasa, sementara satu lainnya tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Peran mereka berbeda-beda. Aksi dilakukan dengan tangan dan kaki kosong, tanpa menggunakan senjata atau alat bantu,” ungkapnya.

Menurut Anggah, pengeroyokan itu dipicu dugaan pencurian ponsel milik saudara salah satu pelaku.

“Namun belum ada bukti yang menguatkan. Dari pengakuan pelaku, korban tidak mau mengaku sehingga terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan,” katanya.

“Setelah korban dipukuli, para pelaku sempat mengajaknya pergi, tapi korban tidak merespons. Mereka lalu meninggalkannya di lokasi. Korban meninggal karena luka dan kelelahan, jadi bukan dibuang,” tambahnya.

Usai kejadian, para pelaku melanjutkan perjalanan dengan menumpang truk hingga turun di kawasan Sukun, Banyumanik. Mereka baru mengetahui rekannya meninggal dunia setelah membaca berita di media sosial.

“Tersangka mengaku kaget setelah tahu korban meninggal. Kini mereka masih ditahan di Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X